Go To Content
:::
Current Location Home > Informasi lainnya > Pusat Seni Budaya Imigran Baru Kota Taichung
  • print
  • Go Back

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN UNTUK PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN TEMPAT PUSAT SENI BUDAYA IMIGRAN BARU KOTA TAICHUNG

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN UNTUK PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN TEMPAT PUSAT SENI BUDAYA IMIGRAN BARU KOTA TAICHUNG

Peraturan Nomor 1080014926 tanggal 10 Juni 2019

1.      Dinas Urusan Sipil Pemerintah Kota Taichung (selanjutnya disebut “Dinas”) telah merumuskan hal-hal yang perlu diperhatikan ini untuk mengatur penggunaan tempat Pusat Seni Budaya Imigran Baru Kota Taichung (selanjutnya disebut sebagai “Pusat Seni Budaya”).

2.      Badan pengelola hal-hal yang perlu diperhatikan ini adalah Dinas, unit pengelolanya adalah Bagian Administrasi Rumah Tangga dari Dinas.

3.      Penggunaan tempat Pusat Seni Budaya ini:

   (1) Area pameran

1.      Area pameran terbuka dan bebas untuk dikunjungi dan digunakan oleh publik.

2.      Disediakan untuk organisasi, instansi dan individu imigran baru untuk tujuan nirlaba dan kesejahteraan masyarakat yang terkait dengan tema seni dan sastra imigran baru atau pameran karya.

(2)   Ruang belajar (dapat menampung 26 orang)

      Disediakan untuk penggunaan resmi oleh Dinas, berbagai instansi yang berafiliasi dengan       pemerintah, dan yang dipercayakan oleh instansi di atas untuk menyelenggarakan rapat,      seminar, kuliah dan kegiatan kesejahteraan masyarakat yang relevan

4.      Saat mendaftar tempat pusat seni budaya ini, jika salah satu dari situasi berikut terjadi, tidak ada penggunaan yang disediakan:

   (1) Tidak memenuhi peraturan penggunaan di atas.

   (2) Adanya kegiatan mencari keuntungan.

   (3) Adanya kecurigaan membahayakan keselamatan umum atau merugikan hak orang lain.

   (4) Perbuatan melanggar hukum atau ketertiban umum dan kebiasaan baik.

   (5) Penggunaan dapat merusak peralatan atau arsitektur tempat.

   (6) Situasi lain yang dianggap tidak patut untuk digunakan oleh Dinas.

5.      Pusat Seni Budaya buka dari Selasa hingga Minggu pagi, siang dan sepanjang hari. Tidak dibuka untuk umum pada hari Senin, hari libur nasional dan ketika pemerintah mengumumkan penangguhan pekerjaan karena bencana alam, insiden atau keadaan darurat, atau keadaan kahar lainnya.

6.      Unit yang mengajukan permohonan harus menyerahkan formulir permohonan kepada badan pengelola dalam waktu 1 bulan sampai 10 hari sebelum tanggal penggunaan (formulir seperti Lampiran 1).

7.      Setelah unit memperoleh izin, tempatnya tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan ke unit lain untuk digunakan. Jika tidak dapat digunakan sesuai jadwal, beri tahu unit pengelola tentang pembatalan atau perpanjangan 3 hari sebelum tanggal penggunaan.

8.      Berbagai fasilitas, tanpa persetujuan dari unit pengelola, dilarang keras untuk memindahkan atau memasang poster iklan.

9.      Setelah digunakan, tempat tersebut harus dikembalikan ke keadaan semula dan segera dibersihkan (termasuk pembuangan sampah) segera, dan Dinas akan mengirim staf untuk memeriksa fasilitas tempat dan peralatan terkait bersama dengan unit sebelum pergi. Jika tempat atau fasilitas rusak, biaya pemulihan ke keadaan semula menjadi tanggung jawab unit tersebut.

10. Waktu peminjaman untuk menggunakan tempat umum (seperti tempat parkir, lift, toilet, dll.) tempat Pusat Seni Budaya harus sesuai dengan peraturan yang terkait dengan tempat Dinas Konstruksi Pemerintah. Jika dilaporkan kotor, rusak atau tidak berfungsi, maka akan ditangani sesuai dengan poin 8 dan 9 dari hal-hal yang perlu diperhatikan ini, dan akan dimasukkan dalam daftar permohonan yang tidak akan disetujui di lain waktu.

11. Hal-hal yang perlu diperhatikan ini hanya diterapkan setelah disetujui, dan hal yang sama berlaku untuk revisi.

  • Data update: 2022-05-30
  • Publish Date: 2022-05-30
  • Source: Civil Affairs Bureau
  • Hit Count: 140