
Menurut Pusat Sentral Komando Epidemi (CECC) mengumumkan peraturan masuk terbaru pada Tanggal 24 Februari Tahun 2022, mulai tanggal 7 Maret 2022, jika pendatang luar masuk ke Taiwan untuk bisnis, dapat memegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (KPP APEC, tidak termasuk KPP APEC yang dikeluarkan di Republik Rakyat Tiongkok, Hong Kong atau Makau tidak berlaku peraturan ini, dan Kolom "VALID FOR TRAVEL TO" harus berisi "TWN") dengan paspor yang sah dan surat undangan bisnis. Setelah diperiksa dan disetuju oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemendagri, Pemegang KPP APEC yang sesuai dengan peraturan disebutkan sebelumnya diperkenankan tinggal di Taiwan selama 3 bulan.